Istilah Dasar dalam Akad syari'ah
Definisi Pedoman akad syari'ah
BMT Tayu Abadi
Akad: Kesepakatan tertulis berisi ijab dan qobul antara BMT dan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing2 sesuai syariah yang berpengaruh pada obyeknya
Akad syariah: akad yg sesuai syariah yg didalamnya tidak berisi gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, ma'shiyat, dan barang haram.
Barang Haram: Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
Ijab: Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad, untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Qobul: pernyataan penerimaan pihak kedua
Gharar: Ketidak pastian dalam suatu akad, baik berupa Jumlah atau kualitas barang yang di akadkan atau waktu dalam penyerahannya.
Riba: tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang2 Ribawi, tambahan yang diberikan atas utang utang dengan keseimbangan penangguhan pembayaran mutlak.
Risywah: mempersembahkan yg bertujuan mengambil sesuatu yg bukan haknya, membenarkan yg batil dan menjadikan batil sesuatu yg benar.
Comments
Post a Comment