Berkenalan dengan Produk-produk BMT
BMT sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat memberikan manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) menurut Khaerul Ummam yang diperoleh dari http//suaramerdeka.cetak/Membentuk BMT.Produk Baitul Mal wa Tamwil sebagai berikut:
1. Produk penghimpunan dana (funding). Produk
penghimpunan dana yang ada di Baitul Maal wa Tamwil
(BMT) pada umumnya berupa simpanan atau tabungan.
Produk simpanan terbagi menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu :
- Simpanan wadiah adalah simpanan atau titipan yang sewaktu
waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan mengeluarkan surat
berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar lainnya. Simpanan
wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wadhi’ah amanah (titipan
dana seperti zakat, infaq, dan shodaqoh) danwadhi’ah yadhomanah (
titipan yang akan mendapat bonus dari bank apabila bank mengalami
keuntungan dari pemanfaatan pemutaran dana nasabah).
- Simpanan mudharabahadalah simpanan pemilik dana yang
penyetorannya atau penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan akad atau
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Jenis – jenis produk simpanan
yang menggunakan akad mudharabah antara lain : simpanan Idul Fitri,
simpanan Idul Qurban, simpanan Haji, simpanan Pendidikan, simpanan Kesehatan,
dan lain-lain.
2.
Produk penyaluran dana (lending) adalahtransaksi penyedia dana atau barang
kepada nasabah sesuai dengan syariat islam dan standar akuntansi yang memiliki
fungsi untuk meningkatkan daya guna dan peredaran uang/barang serta pemerataan
pendapatan. Jenis penyaluran dana yang disediakan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) didasarkan pada akad
yang digunakan.
Berikut
macam-macam akad yang digunakan oleh BMT :
1. Akad Jual- beli, jenis-jenis produk berdasarkan akad jual-beli yaitu:
- Murabahah adalah
jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin
keuntungan yang telah disepakati bersama.
- Salam, adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat
tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barangdengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuaidengan kesepakatan.
2. Akad Bagi Hasil. Dalam akad menggunakan bagi hasil padaBaitul Maal waTamwil (BMT),dapat digunakan pada
penghimpunan dana(funding) dan penyaluran dana (lending).
3. Akad Sewa-Menyewa , pada Baitul Maal wa Tamwil
(BMT) akad sewa-menyewa diterapkan dalam produk penyaluran dana
berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahiah bit tamlik (IMBT).
4. Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial. Pada Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) transaksi pinjam-meminjam dikenal dengan
nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana
tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
sekaligus angsuran dalam jangka waktu
yang telah disepakati. Adapun qardh al-hasan (pinjaman
kebajikan), bila nasabah tidak mampu mengembalikan, maka pihak pemberi pinjaman
bisa merelakan atau ikhlas kalau memang benar – benar nasabah tidak sanggup
membayarnya.
5. Produk jasa.
6. Produk tabarru:ZISWAH (Zakat,
Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Kantor Pusat : Jl. Yos Sudarso 379 Sambiroto Tayu ( Pasar Tayu )
Kantor Kas Mojo : Desa Mojo, Kecamatan Cluwak
Kantor Kas Bulumanis : Jl Ronggo Kusumo - margoyoso
Kantor Kas Trangkil : Pasar Trangkil
Comments
Post a Comment