Posts

Image
3 Parameter Kesesuaian Syari'ah Ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan satu kebijakan atau produk ekonomi syariah itu sesuai atau comply dengan syariah. Pertama, terbebas dari transaksi yang dilarang. Transaksi yang dilarang itu meliputi riba, garar, ihtikar (rekayasa dalam supply), bai' an-najasy (rekayasa dalam demand), two-in-one, maisir (judi), risywah (suap), bai' ad-dain bi ad-dain (jual beli piutang), dan objek akadnya tidak halal. Kedua, produk tersebut sesuai dengan akad atau transaksi syariah. Transaksi syariah menjadi penting untuk memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam akad atau produk bisnis dan keuangan. Ketiga, menjaga adab-adab (akhlak) Islami dalam bermuamalah.   https://www.youtube.com/watch?v=4E-oEEvw5G8
Image
Berkenalan dengan Produk-produk BMT BMT sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat memberikan   manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk yang ada di  Baitul Maal wa Tamwil (BMT) menurut Khaerul Ummam yang diperoleh dari http//suaramerdeka.cetak/Membentuk  BMT .Produk  Baitul Mal wa Tamwil  sebagai berikut: 1.      Produk penghimpunan dana ( funding ). Produk penghimpunan dana yang ada di  Baitul Maal wa Tamwil (BMT)  pada umumnya berupa simpanan atau tabungan.         Produk simpanan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : Simpanan  wadiah adalah simpanan atau titipan yang sewaktu waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan mengeluarkan surat berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar lainnya. Simpanan wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu  wadhi’ah amanah  (titipan dana seperti zakat, in...

KSPPS Tayu Amanah Berkah Adil / BMT Tayu Abadi 14 Tahun Melayani

Image
  Empat Belas Tahun  Melayani  Perjalanan panjang selama empat belas (14) tahun KSPPS  Tayu Amanah Berkah Adil atau lebih dikenal masyarakat BMT TAYU ABADI. Tayu Abadi adalah singkatan dari Tayu Amanah Berkah Adil. Tayu menunjukkan tempat , Kota Kecil di Pati bagian utara yang berbatasan dengan kecamatan Margoyoso, kecamatan Gunung wungkal, Kecamatan Cluwak dan Kecamatan Dukuhseti. Dahulu wilayah 5 kecamatan ini tercakup dalam kawedanan Tayu.  BMT TAYU ABADI, adalah lembaga ekonomi syari'ah  yang menginduk kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Karena kegiatan pokoknya  simpanan dan pembiayaan yang berdasarkan akad syari'ah  maka Produk produknya  adalah simpanan dan pembiayaan syari'ah. Dengan kantor pusat yang berada di Jl. Yos Sudarso 379 Sambiroto Tayu, dan beberapa kantor Kas yang ada di Mojo, Jl Tayu Jepara KM 20 , Di Bulumanis, Jl. Ronggo Kusumo Margoyoso, dan Komplek Pasar Trangkil , keberadaan BMT Tayu Abadi  cukup mudah dijangkau...

Istilah Dasar dalam Akad syari'ah

Image
Definisi Pedoman akad syari'ah  BMT Tayu Abadi  Akad: Kesepakatan tertulis berisi ijab dan qobul antara BMT dan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing2 sesuai syariah yang berpengaruh pada obyeknya Akad syariah: akad yg sesuai syariah yg didalamnya tidak berisi gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, ma'shiyat, dan barang haram. Barang Haram: Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam. Ijab: Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad, untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Qobul: pernyataan penerimaan pihak kedua  Gharar: Ketidak pastian dalam suatu akad, baik berupa Jumlah atau kualitas barang yang di akadkan atau waktu dalam penyerahannya. Riba: tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang2 Ribawi, tambahan yang diberikan atas utang utang dengan keseimbangan penangguhan pembayaran mutlak. Risywah: mempersembahkan yg bertujuan mengambil sesuatu yg bukan haknya, membenarkan yg batil dan menjadikan b...